Persyaratan Calon Penerima
1. Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
- 2. Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- 3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- 4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
- a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
- b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
- 5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- 6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
- 7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- 1. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- 2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- 3. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN.
PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Kuota Mahasiswa Baru
- 1. Alokasi kuota mahasiswa baru setiap tahun diusulkan oleh PTN untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
- 2. Penilaian pada butir (1) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya.
- 3. Distribusi kuota di PTN meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
- 4. Hasil distribusi masing-masing program studi yang akan diterima melalui pola Seleksi 5. Nasional atau Seleksi Mandiri ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
- 6. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
terimakasih info nya .,.,
BalasHapus