Jumat, 13 Desember 2013

Bidik misi 2014

oke, buat kalian kalian yang udah siap-siap buat nunngu bidik misi, nih ada sedikit info yang w ambil dari SUMBER terpercaya.

Persyaratan Calon Penerima

1. Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut:
  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
  • 2. Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  • 3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  • 4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
  •     a.  Pendapatan kotor  gabungan orangtua/wali  (suami istri)  sebesar-besarnya  Rp3.000.000,00  per  bulan.  Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. 
  •     b.  Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
  • 5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  • 6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
  • 7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih  salah satu diantara  PTN  atau PTS  dengan ketentuan:

PTN dengan pilihan seleksi masuk:
  • 1. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  • 2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  • 3. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN.

PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Kuota Mahasiswa Baru
  • 1. Alokasi  kuota  mahasiswa baru setiap tahun  diusulkan  oleh  PTN  untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
  • 2. Penilaian  pada butir (1)  dilakukan dengan  mempertimbangkan  jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya  dan/atau jumlah mahasiswa di  PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya. 
  • 3. Distribusi kuota  di  PTN  meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
  • 4. Hasil distribusi  masing-masing program studi  yang  akan diterima  melalui pola Seleksi 5. Nasional atau Seleksi Mandiri  ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
  • 6. Kuota untuk PTS  termasuk penentuan  program studi  dilakukan  oleh  Ditjen  Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.

1 komentar: